Karya Tulis ilmiah atau lebih dikenal dengan KTI merupakan karya tulis yang disusun secara ilmiah dan digunakan sebagai ujian terakhir di setiap jenjang pendidikan. Setiap KTI mempunyai namanya masing-masing, sesuai dengan jenjang pendidikan dan bobot ilmiah yang disusun. Di tingkat SMP dan MA/SMA/SMK jenis karya tulis ilmiah biasanya PAPER. Masuk ke jenjang perkuliahan S-1 namanya adalah Skripsi, kemudian ke pasca sarjana S-2 namanya adalah Tesis dan bagi mahasiswa yang melanjutkan ke S-3 disebut dengan Disertasi.

Perbedaan nama-nama tersebut tentunya menunjukkan isi bobot pembahasan dan tingkat ilmiah. Semakin tinggi jenjang pendidikan, tingkat pembahasan semakin dalam dan tingkat valid semakin kuat. MA PERSIS CINGAMBUL menggunakan Karya Tulis Ilmiah dengan jenis PAPER, mengutip tulisan dari Siti Badriyah yang ditulis di situs gramedia.blog perbedaan antara PAPER dengan Makalah adalah dari pembahasan dan sistematika penulisan. Itulah alasan utama MA Persis Cingambul menggunakan PAPER tidak menggunakan Makalah.

Latar belakang adanya penulisan karya tulis ilmiah ini adalah mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Atas dasar itu Pesantren Persatuan islam 297 Cingambul atau MA Persis Cingambul menyelenggarakan penulisan karya tulis ilmiah ini sebagai program tahunan.

Adapun tujuan utama penulisan KTI di setiap jenjang pendidikan, biasanya adalah untuk membuktikan sejauh mana pengetahuan dan tingkat penelitian yang dilakukan oleh peserta didik/mahasiswa. Selain itu, penulisan KTI ini juga dimaksudkan untuk ujian akhir dan sebagai salah satu syarat kelulusan. Dan sebagai pembuktian kepada orang tua/wali peserta didik karena telah menyusun Karya Tulis Ilmiah dan mampu untuk mempertanggungjawabkan data yang telah disusun.

Dalam sejarahnya, penyusunan atau penulisan karya tulis ilmiah di MA Persis Cingambul mengalami perubahan di setiap angkatannya. Mulai dari angkatan pertama sampai angkatan keempat, penulisan karya tulis ilmiah tidak sampai selesai, hal ini disebabkan karena masa tahap pengembangan. Adapun pada angkatan lima, proses penulisan karya tulis ilmiah tidak selesai karena wabah yang menimpa yakni Covid-19 atau virus corona. Baru kemudian pada angatan ke enam dan tujuh, penulisan karya tulis ilmiah bisa selesai sampai sidang walaupun tidak sampai maksimal.

Melihat pada angkatan sebelumnya, penulisan karya tulis ilmiah pada angakatan ke-8 mengalami perubahan yang cukup signifikan, mulai dari penulisan secara manual sampai kepada pengetikan, dan puncaknya sampai kepada sidang karya tulis ilmiah. Panitia sebelumnya melakukan evaluasi, hal-hal yang menjadi kekurangan pada angkatan sebelumnya saat proses penulisan karya tulis ilmiah, dan dampak penggunaan handphone saat penulisan karya tulis ilmiah.

Setelah melakukan riset kecil-kecilan, akhirnya panitia merumuskan bahwa penulisan tahun ini menggunakan dua metode, pertama ditulis tangan terlebih dahulu lalu kemudian langsung diketik, atau dengan yang kedua yakni langsung diketik. Alasan utama, penulisan karya tulis ilmiah ditulis tangan terlebih dahulu adalah meminimalisir plagiat atau mencuri data dari karya orang lain, selain itu agar pembahasan yang ditulis oleh peserta karya tulis ilmiah menjadi lebih mudah dimengerti, karena telah di catat sebelumnya. Sehingga semua materi yang akan di ketik adalah yang sudah matang dan siap untuk disajikan.

Tidak berbeda jauh dengan proses penyusunan atau penulisan karya tulis ilmiah yang lain, baik itu skripsi atau paper, semua berawal dari pengajuan judul, bimbingan, lalu kemudian sidang karya tulis ilmiah. MA Persis Cingambul, merumuskan kepada angkatan ke 8 agar penulisan karya tulis ilmiah disusun hanya dalam waktu 2 bulan saja. Tugasnya memang berat, baik untuk peserta atau panitia, karena dalam waktu yang hanya dua bulan saja, penulisan karya tulis ilmiah harus sudah selesai hingga sampai sidang. Alasan utama disegerakan, karena agenda kelas 12 yang begitu padat, mulai dari karya tulis ilmiah, PLKJ sampai wisuda. Jika semua dikerjakan di semester 2, maka akan memberatkan kepada peserta, panitia dan orang tua/wali santri.

Setelah semua proses telah dikerjakan selama kurang lebih dua bulan, penyusunan naskah karya tulis ilmiah yang telah disusun harus disidang untuk dipertanggungjawabkan seberapa ilmiah dan otentik naskah tersebut. Sidang karya tulis ilmiah pada angkatan ke 8 ini berbeda dengan angkatan sebelumnya. Jika pada angkatan sebelumnya menggunakan sidang terbuka, disaksikan langsung oleh adik kelas, maka pada tahun ini menggunakan sidang tertutup. Bukan hanya persiapan mental tetapi dalam pertanggungjawaban secara terbuka akan berpengaruh kepada suasana sidang, sarana dan prasarana dan lain sebagainya. Sadar akan hal itu, MA Persis Cingambul menggunakan sidang karya tulis ilmiah secara tertutup dan kemungkinan besar akan dilanjutkan pada angkatan selanjutnya.

Proses sidang karya tulis ilmiah dibagi kepada empat majelis, Majelis pertama adalah Aliyatusani (Hukum Melaksanakan Aqiqah Lebih Dari Tujuh Hari), Amanda Zahra Kurnia (Hukum Qurban dengan Mengatasnamakan Orang Yang Telah Meninggal), Cantika Agustin (Problematika Menggerak-gerakan Telunjuk Ketika Duduk Tasyahud), Fawaz Raiha Fadila (Hukum Menggunakan Biji Tasbih Ba’da Shalat Wajib), Monika Raihanisa (Hukum Membaca Basmallah Ketika Shalat), Muhamad Rafli Akbar (Kepemimpinan Wanita Menurut Hukum Islam), Suchi Fathia (Hukum Menikahi Perempuan yang Beda Agama), dan Wa Junarsih (Pemahaman Persis Mengangkat Tangan Ketika Berdoa) dengan penguji Ustadz Asep Kartiwa, S.Pd.I dan Ustadz Zaki Zia, S.Ag

Majelis kedua, Faiz Abdullah Fawaz (Problematika Qunut Subuh), Lulu Lutfiyah (Hukum Memakai Cadar dlam Kehidupan Sehari-hari), Meisya Nouval al-Fajra (Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Quran), Mutia Hidayanti (Hukum Menjama’ dan Mengqshar Shalat Menurut Ulama Persis dan Nahdlatul Ulama) Najwa Hilda Shafira (Relasi Perceraian dengan Kesehatan Mental), Najwa Nuraeni Fadhilah (Urgensi Khusyu dalam Melaksanakan Shalat), Ruben Cixo (Hukum Jual Beli Online), dan Sabili Mujahid Fillah (Sumpah Menurut Hukum Islam) dengan penguji Ustadz Ridwan, S.Sy dan Ustadz Uceng, S.Ag

Majelis ketiga, Bunga Aulia Qisthi (Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam), Ilham Ramdhani (Mahar dalam Persfektif Islam), Iyyak Zakiyah (Problematika Hukum Bersentuhan antara laki-laki dan Perempuan Setelah Berwudhu), Mutiara Putri Islami (Hukum Pergaulan antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Muhrim), Rahma Faujiah (Talaffuz Binniyah dalam Shalat Menurut Persatuan Islam dan Nahdlatul Ulama), Raiysa Malka (Problematika Talqin dan Tahlilan Persfektif Persatuan Islam dan Nahdlatul Ulama), dan Wahid Khoirul (Hukum Bunga Bank Menurut Pandangan Islam) dengan penguji Ustadz Faisal Adam, S.Ud dan Ustadz Sopyan, S.Pd.

Dan Majelis keempat, Agim Mulyadi (Tata Cara Wudlu menurut Madzhab Hanafi), Dina Ladaina (Hukum Gashab dalam Persfektif Islam), Dista Rafael (Keutamaan Shalat Tahajjud dan Ktentuan Rakaatnya), Fahri Ahmad Kamal (Problematika Adzan Shalat Jumat menurut Jamiyyah Persis dan Jamiyyah NU) Nabila Salsabila (Kaifiyat Posisi Tangan Ketika Shalat), Resa Fadilah Akbar (Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid), dan Siti Barkah (Hukum dan Kifiyat Mandi Janabah dalam Persfektif Persatuan Islam dan Nahdlatul Ulama) dengan penguji Santi Susi Susanti, S.Pd dan Deti Rahwati, S.Pd.

Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dengan pembukaan terlebih dahulu dengan sambutan dari Mudir Muallimin (Ustadz Syamsudin,S.Pd.I), dilanjut dengan arahan dan penilaian saat sidang dari panitia. Selain itu, panitia juga menjelaskan sidang disegerakan yang tidak sesuai jadwal, yang pada awalnya pada tanggal 12 November disegerakan menjadi 4 November 2023, hal ini karena salah perhitungan agenda acara yang padat untuk kelas 12. Sistem penilaian sidang karya tulis ilmiah ini tidak jauh berbeda dengan sidang karya tulis ilmiah yang lain, yakni penulisan dan isi atau konten.

Semua peserta mengikuti sidang dengan khidmat serta menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penguji, berbagai argumentasi yang diberikan harus bisa semaksimal mungkin menjawab serta mempertanggungjawabkan naskah yang telah dibuat. Dan dengan sidang karya tulis ilmiah inilah naskah yang benar-benar ilmiah dibuktikan, alasan kenapa  memakai nama ilmiah karena harus dibuktikan secara nyata serta mengambil sumber data dari mana. Dengan adanya sidang karya tulis ilmiah secara tertutup inilah penguji bisa memberikan pertanyaan secara detail dan peserta bisa menjawab secara maksimal, tidak harus demam panggung karena dilihat oleh penonton atau grogi karena dilihat sama adik kelas.

Pembelajaran yang bisa diambil dari penulisan karya tulis ilmiah ini bukan saja terpaku kepada materinya, tetapi kepada keuletan, kesabaran serta keotentikan suatu data. Memang benar, semua peserta bisa mengetahui setidaknya pembahasan yang sedang ditulis. Akan tetapi, terlalu kecil jika menyebutkan manfaatnya hanya itu saja, terlalu kecil jika pembelajaran yang bisa diambil hanya itu saja. Dengan penulisan karya tulis ilmiah ini, santri atau peserta didik bisa mengambil bagaimana etika sopan santun kepada guru/pembimbing, mengutip karya orang lain dengan menyebutkan sumbernya, bisa mengoperasikan Ms.Word, dan yang paling utama adalah sebagai gambaran bagi mereka yang akan melanjutkan ke jenjang perkuliahan. Bisa saja penulisan karya tulis ilmiah disusun dengan waktu selama lebih satu bulan, lalu bagaimana pada saat sudah kuliah dengan penulisan makalah? Bukan mustahil dalam satu minggu saja, bisa presentasi satu atau dua mata kuliah.

Semoga dengan penulisan karya tulis ilmiah pada angkatan ke 8 ini menjadi contoh bagi adik kelas selanjutnya, bisa saja tema yang diangkat pada tahun ini merinci masalah fikih, dan tahun depan merinci masalah akidah, tafsir atau mungkin hadis. Selesai sidang, semua peserta harus melakukan revisi baik itu berkaitan dengan judul atau isi yang harus ditambah dan bisa saja dikurangi sesuai arahan dari penguji.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *